Akademia Makassar, aksi bentrok kembali terjadi antara Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan dan Fakultas Peternakan Pada Jum’at Sore (16/03). Kejadian ini akhirnya berbuntut panjang dengan pengeluaran surat edaran nomor 09503.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh civitas akademik, Dekan dan Wakil Dekan Fakultas, Ketua Departemen, Ketua Program Studi, dan Ketua Organisai Kemahasiswaan. Surat edaran tersebut berisikan imbauan agar tidak diperbolehkan melakukan kegiatan non-akademik melewati 18.00 WITA. Pelaksanaan aktivitas tersebut hanya diperbolehkan dengan izin tertulis dari pimpinan fakultas/universitas dan maksimal hingga pukul 20.00 WITA.
Dengan ini, dalam surat edarannya dijelaskan perihal harus mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku, menjaga nama baik Universitas Hasanuddin, mematuhi ketentuan pokok tata tertib kehidupan kampus, memahami kode etik mahasiswa, mematurhi peraturan rector dan pihak kampus melakukan pnegawasan terhadap pelaksanaan aktivitas akademik dan non-akademik.