Akademia Makassar, Pemkot Makassar membuat peraturan baru terkait penerapan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai diseluruh pusat pembelanjaan. Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar tersebut di atur dalam Nomor 21 Tahun 2023 dan telah berlaku sejak 26 bulan Juni 2023 sebagai peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Langkah ini di ambil oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto sebagai upaya untuk mengurangi jumlah sampah plastik di Kota Makassar. Berdasarkan data dari TPA Tamangapa di tahun 2022, Komposisi sampah plastik dari sumber rumah tangga sendiri mencapai 28,24 persen dari total sampah yang dihasilkan masyarakat di Kota Makassar.
United Nations Environment Programme (UNEP) memproyeksikan bahwa pada 2040 nanti, akan terdapat 29 juta ton sampah plastik masuk ke ekosistem perairan. Dengan adanya peraturan ini Pemkot Makassar mengharapkan masyarakat dapat ikut andil dalam upaya mengurangi jumlah sampah dengan tidak ketergantungan terhadap penggunaan kantong plastik.