ebs fm unhas
Sumber: kawansolidaritas

Akademia Makassar— melanjuti kasus mahasiswa Unhas yang ditangkap pada tanggal (15/12/23) karena perselisihan antara mahasiswa yang mengaku dari organisasi eksternal dengan mahasiswa FMIPA yang terjadi pada (12/12/23).

Dari permasalahan tersebut, membuat mahasiswa-mahasiswa yang menyebut dirinya sebagai kawan solidaritas melakukan konsolidasi dengan mengundang beberapa kawan-kawan lain yang siap ikut andil dalam menyelesaikan permasalahan ini. Konsolidasi ini dilaksanakan pada hari Senin, (29/1/24) di tempat.

Konsolidasi tersebut menanggapi respon pihak rektorat yang ingin menangani kasus mahasiswa tersebut untuk diselesaikan ke ranah kampus saja karena peraturan yang ada pada pasal 33 ayat (3) yaitu “Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 17/UN4.1/2023 Tentang Cara Pemberian Sanksi terhadap Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa Universitas Hasanuddin.”

Sampai hari ini, mahasiswa tersebut belum dibebaskan dari rumah tahanan. Namun, kasus ini telah direspon oleh pihak kampus untuk ditindaklanjuti segera.

Dari hasil wawancara dengan mahasiswa berinisial BR, bahwasanya pihak kampus mengatakan akan menyelesaikan permasalahan tersebut sebelum akhir Januari mendatang. Lanjutnya, jika pada awal Februari belum di bebaskan maka akan dilanjutkan dengan aksi para kawan-kawan solidaritas.