
Akademia Makassar, Koalisi SETARA Unhas mengadakan kajian bersama mengenai “Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi” pada minggu (27/3). Kegiatan ini dilaksanakan secara luring di Pelataran BEM Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin.
Kajian bersama yang dihadiri sejumlah mahasiswa Unhas bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa Universitas Hasanuddin terkait peraturan pencegahan kekerasan seksual di ranah kampus serta mendorong agar kampus mempercepat implementasi Permendikbud No. 30 Tahun 2021.
Rezky Pratiwi, S. H. selaku pemantik kajian mengatakan “sistem dalam perguruan tinggi saat ini masih lemah dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual dalam ranah kampus ibarat “gunung es” yang masih banyak belum terlihat dipermukaan”.
Dalam kajian ini turut membahas beberapa hal yang berada dalam Permendikbud No. 30 Tahun 2021 seperti implementasi aturan di Universitas Hasanuddin, ruang lingkup aturan, serta pro-kontra yang timbul dari kebijakan ini.