EBS News 12 Oktober 2026

Kemenhub Imbau Penumpang Periksa Status Penerbangan Imbas Karhutla

Slide-1-kemenhub-imbau-1024x530 Kemenhub Imbau Penumpang Periksa Status Penerbangan Imbas Karhutla
sumber: Antara News

Makassar, EBS FM Unhas — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau calon penumpang untuk memeriksa status penerbangan sebelum berangkat ke bandar udara menyusul gangguan operasional akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Hal tersebut berkaitan dengan kondisi jarak pandang akibat asap karhutla yang dapat berubah sewaktu-waktu. Imbauan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, dalam keterangannya pada Senin (12/10).

Penumpang yang mengalami perubahan jadwal akibat gangguan tersebut perlu memperhatikan informasi terbaru dari maskapai dan bandar udara. Gangguan operasional dapat berupa keterlambatan, pembatalan, penundaan, atau pengalihan penerbangan ke bandar udara lain, bergantung pada kondisi keselamatan dan jarak pandang di lokasi.

“Kondisi jarak pandang dapat berubah secara dinamis. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa status penerbangan sebelum berangkat ke bandara,” ujarnya.

Selain memantau status penerbangan, penumpang yang terdampak juga perlu mengetahui haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Maskapai wajib memenuhi hak penumpang sesuai dengan kondisi gangguan. Bentuk penanganannya dapat mencakup kompensasi, penjadwalan ulang (reschedule), atau pengembalian biaya tiket secara penuh (full refund).

Kemenhub menugaskan Kantor Otoritas Bandar Udara untuk mengawasi pemenuhan hak penumpang selama terjadi gangguan operasional. Pengawasan tersebut bertujuan memastikan penumpang memperoleh penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kantor Otoritas Bandar Udara kami tugaskan untuk mengawasi pemenuhan hak penumpang di lapangan. Kami tidak akan ragu memberikan sanksi kepada maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan,” tegas Lukman.

Calon penumpang diimbau untuk memeriksa informasi penerbangan melalui kanal resmi maskapai atau bandar udara sebelum berangkat. Langkah tersebut dapat membantu penumpang mengantisipasi perubahan jadwal dan mengetahui penanganan yang tersedia apabila penerbangannya terdampak gangguan akibat karhutla.

Fadiah Nadhilah Irhad

Now Playing
107.7 FM - EBS Radio
01:24
-03:10