EBS Reportase 8 Agustus 2026

Mahasiswa KKN-T 116 Unhas Dorong Legalitas UMKM melalui Penyuluhan Hukum di Desa Pattallassang

Makassar, EBS FM Unhas — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Gelombang 116 Kampung Sejahtera Kementerian Sosial Universitas Hasanuddin (Unhas) melaksanakan program kerja “Penyuluhan Hukum: Membangun Usaha yang Aman, Legal, dan Berkelanjutan” di Dusun Sangnging-Sangnging, Desa Pattallassang, Selasa (5/8). Kegiatan yang dilaksanakan di rumah salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas usaha dalam mendukung pengembangan UMKM yang aman dan berkelanjutan.

Kegiatan diikuti oleh KPM yang tengah mengembangkan usaha mikro berbasis potensi lokal. Dalam penyuluhan tersebut, mahasiswa KKN-T memberikan edukasi mengenai aspek hukum dalam menjalankan usaha, khususnya pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal pelaku usaha. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai manfaat NIB dalam memberikan kepastian hukum, membuka akses pembiayaan, memperluas peluang kemitraan, serta memperoleh berbagai program pemberdayaan dari pemerintah.

Selain penyampaian materi, mahasiswa turut memberikan pendampingan mengenai alur dan persyaratan pembuatan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pendampingan ini dilakukan agar masyarakat tidak hanya memahami pentingnya legalitas usaha, tetapi juga memiliki pengetahuan praktis untuk mengurus legalitas usahanya secara mandiri.

Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta aktif menyampaikan pertanyaan mengenai prosedur penerbitan NIB, persyaratan yang diperlukan, serta manfaat legalitas bagi keberlangsungan usaha. Antusiasme tersebut menunjukkan adanya kebutuhan masyarakat terhadap informasi hukum yang mudah dipahami dan dapat diterapkan secara langsung dalam pengembangan UMKM.

Nayla Nurhanifah, mahasiswa Program Studi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, menjelaskan bahwa legalitas merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun usaha. “Legalitas usaha bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi merupakan bentuk perlindungan hukum sekaligus langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas peluang usaha. Melalui kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku UMKM memiliki akses yang lebih besar terhadap pembiayaan, kemitraan, serta berbagai program pemberdayaan dari pemerintah sehingga usaha dapat tumbuh secara lebih aman, legal, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Melalui program kerja ini, KKN-T Gelombang 116 Kampung Sejahtera Kemensos Universitas Hasanuddin berharap masyarakat Desa Pattallassang semakin memahami pentingnya legalitas usaha dan terdorong untuk mengurus NIB sebagai bagian dari penguatan kapasitas UMKM. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bentuk pengabdian mahasiswa dalam mendukung terciptanya ekosistem usaha mikro yang lebih tertib, inklusif, dan berkelanjutan.

Melani Pratiwi Palajukan

Now Playing
107.7 FM - EBS Radio
01:24
-03:10