Mahasiswa KKN-T Unhas Berikan Penyuluhan Hukum tentang Etika dan Batasan Bermedia Sosial kepada Siswa SMP Negeri 1 Watang Pulu

Makassar, EBS FM Unhas — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Gelombang 116 Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar penyuluhan hukum bertema “Etika dan Batasan Hukum dalam Menggunakan Media Sosial” di SMP Negeri 1 Watang Pulu, Kelurahan Bangkai, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang, Jumat (24/7). Kegiatan ini merupakan program kerja individu Muhammad Aqil Faturrahman, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Penyuluhan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya penggunaan media sosial di kalangan remaja yang belum sepenuhnya diiringi dengan pemahaman mengenai etika dan konsekuensi hukum dalam beraktivitas di ruang digital. Melalui kegiatan ini, para siswa/i dibekali pemahaman mengenai pentingnya menggunakan media sosial secara bijak, bertanggung jawab, serta menghormati hak orang lain.
Siswa SMP dipilih sebagai sasaran kegiatan ini karena merupakan kelompok pengguna media sosial yang aktif sekaligus berada pada usia yang memerlukan pendampingan dalam memahami hak dan kewajiban di ruang digital. Materi yang disampaikan mencakup etika berkomunikasi di media sosial, pentingnya menjaga jejak digital, serta konsekuensi hukum dari unggahan maupun komentar yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pemaparannya, Muhammad Aqil Faturrahman menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial harus diimbangi dengan tanggung jawab. “Media sosial merupakan ruang publik yang memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk berkomunikasi dan berekspresi. Namun, kebebasan tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab. Apa yang kita unggah, komentari, atau bagikan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila melanggar hak orang lain. Karena itu, adik-adik harus mampu menggunakan media sosial secara bijak, menjaga etika dalam berkomunikasi, serta berpikir terlebih dahulu sebelum memposting sesuatu,” ujarnya.
Kepala SMP Negeri 1 Watang Pulu turut mengapresiasi pelaksanaan penyuluhan tersebut. Menurutnya, penggunaan media sosial di kalangan pelajar menjadi perhatian pihak sekolah karena masih ditemukan siswa yang mengunggah konten yang kurang mencerminkan perilaku positif. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman siswa mengenai pentingnya etika dan tanggung jawab dalam bermedia sosial sehingga mereka mampu membangun jejak digital yang positif.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN-T Universitas Hasanuddin berharap para siswa tidak hanya memahami batasan hukum dalam menggunakan media sosial, tetapi juga mampu memanfaatkan platform digital sebagai sarana belajar, berkomunikasi, dan berkarya secara bertanggung jawab.
Nabila Fatimah Azzahra
107.7 FM