sad-frightened-little-girl-with-bloodshot-bruised-eyes-crying-scared-shadow-wall-683x1024 Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap Jadi Tersangka
Ilustrasi Bullying (Sumber CNN Indonesia)

Akademia Makassar. Kabar terbaru terkait kasus Bullying siswa SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah. Polresta Cilacap menetapkan Dua siswa SMP berinisial MK (15) dan WS (14) resmi di tetapkan sebagai tersangka.

MK Dan WS di nyatakan bersalah atas kasus Bullying terhadap Korban FF (14) yang kini masih duduk di bangku kelas 8 SMP.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu mengatakan penetapan tersebut dilakukan penyidik usai memeriksa sejumlah saksi serta rekaman video yang beredar di media sosial.

Bayu mengatakan kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 Tahun serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.