Akademia Makassar, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan peraturan baru mengenai Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg. Peraturan ini dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Tertulis bahwa yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Dengan ini, ESDM menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pendaftaran bila ingin membeli LPG 3kg. Peraturan ini akan berlaku pada 1 Januari 2024. Cara pendaftaran tersebut dapat dilakukan dengan membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK) saat ingin mendaftarkan diri di pangkalan LPG 3 Kg resmi Pertamina.
Dilansir dari laman mypertamina, setelah perdaftaran dilakukan masyarakat dapat membeli LPG 3 Kg tanpa menunggu proses verifikasi. Selain itu, pendaftaran tersebut berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang telah tercantum di dalam KK. Untuk jumlah pembelian, saat ini belum terdapat informasi resmi dari pihak ESDM atau Pertamina.
Leave a Reply