Akademia Makassar, pemerintah Indonesia kembali memberikan izin bagi masyarakat untuk melaksanakan kegiatan.

Izin yang diberikan pemerintah kali ini berupa izin untuk melaksanakan kegiatan besar seperti konferensi, pameran dagang, acara olahraga, festival konser, pesta maupun acara pernikahan besar. Namun, izin ini diberikan dengan tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Penyelenggara kegiatan pun harus memperhitungkan kondisi kasus Covid-19 di daerah tempat kegiatan, potensi penularan selama kegiatan, durasi kegiatan, tata kelola ruangan, jumlah partisipan, serta kemungkinan peserta belum divaksinasi Covid-19.

Kebijakan pemberian izin tersebut dihadirkan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor pariwisata. Upaya pemulihan sektor pariwisata ini diharapkan dapat menjadi mesin penggerak kegiatan ekonomi dan memberikan dampak turunan positif kepada sektor lain.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mengungkapkan izin penyelenggaraan pertemuan atau kegiatan besar dapat diberikan selama kasus COVID-19 terkendali. Selain itu penyelenggaraannya juga harus didukung kesiapan yang matang serta komitmen penyelenggara dalam mengutamakan kesehatan dan keselamatan setiap orang yang terlibat

Contoh dari kegiatan berskala besar yang sedang dijalankan dan berlangsung di Indonesia saat ini adalah kompetisi sepak bola Liga 1 dan Liga 2, serta Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua yang dilaksanakan tahun 2021.

(ebsfmunhas/Ifa)