Akademia Makassar — Pemilu akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Dalam pemilu ini, pemilih akan memilih 5 kandidat pemimpin yang akan menggantikan pemimpin sebelumnya. Kelima kandidat tersebut adalah Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota.
Persiapan pemilu tentunya tidak hanya mengenai berkas tetapi sebagai pemilih, Anda juga perlu mengetahui berbagai kode yang tertera saat pemilu. Hal ini dapat dilihat dari warna pada surat suara. Warna abu-abu kegelapan untuk surat suara presiden dan wakil presiden, kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD Provinsi, dan hijau untuk DPRD Kab/Kota. Tak hanya itu, sebagai pemilih perlu mempersiapkan beberapa berkas sesuai dengan kategori pemilih antara lain.
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
DPT disusun berdasarkan data pemilih pemilu periode terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk ke dalam DPT harus membawa beberapa dokumen berikut untuk melakukan pencoblosan surat suara.
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
- Formulir Model C Pemberitahuan KPU yang akan dibagikan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
DPTb merupakan masyarakat yang namanya terdata dalam DPT, tetapi telah mengajukan pindah lokasi memilih di TPS lain, yaitu maksimal H-7 pencoblosan atau pada Rabu, 7 Februari 2024. Adapun dokumen yang harus dibawa oleh DPTb meliputi:
- KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.
- Model A Surat Pindah Memilih.
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
DPK adalah daftar pemilih yang mempunyai identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT atau DPTb.
Masyarakat yang terdata dalam DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup. Penggunaan hak suara itu hanya dapat dilakukan di wilayah yang tercantum dalam KTP-el.
Berikut dokumen yang harus dibawa ke TPS oleh DPK:
- KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.