Akademia Makassar, Rektor Unhas menerbitkan Surat Keputusan Rektor Universitas Hassanuddin Nomor Nomor 266/UN4.1/KEP/2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang pembebasan sementara pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Unhas program pendidikan sarjana, profesi dokter, dokter gigi, dokter hewan, ners, dan fisioterapi yang terkena dampak bencana Sulawesi Barat.
Dalam surat edaran, ditetapkan kriteria, persyaratan dan tata cara pengajuan, yakni sebagai berikut:
Kesatu:
Pembebasan sementara pembayaran UKT bagi mahasiswa Program Pendidikan Sarjana, Profesi Dokter, Dokter Gigi, Dokter Hewan, Ners, dan Fisioterapi Universitas Hasanuddin akibat Bencana Alam di Provinsi Sulawesi Barat dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Mahasiswa membuat surat permohonan kepada Rektor u.p. Dekan Fakultas
b. Melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa bahwa benar orang tua mahasiswa tersebut terdampak langsung dari Bencana Alam Gempa Bumi yang menyebabkan hilang atau rusaknya harta benda yang bersangkutan;
- Surat Pernyataan dari Orang Tua atau Pihak lain yang membiayai bahwa benar akibat Bencana Alam menyebabkan kerusakan harta benda dan kehilangan sumber mata pencaharian;
- Foto rumah sebelum bencana (jika ada) dan foto rumah setelah bencana.
Kedua:
Surat permohonan pembebasan UKT beserta dokumen kelengkapannya diajukan secara daring melalui portal regmhs.unhas.ac.id paling lambat tanggal 28 Januari 2021 (masa pembayaran UKT mulai tanggal 4 Januari 2021 sampai dengan 5 Februari 2021).
Ketiga:
Tim terpadu yang dbentuk melakukan verifikasi atas permohonan pembebasan pembayaran UKT, memberikan penilaian dan rekomendasi apakah menerima atau menolak untuk disampaikan ke Rektor. Untuk selanjutnya dipertimbangkan dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Rektor, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa pembayaran berakhir.
Keempat:
Keputusan ini berlaku hanya untuk semester akhir tahun akademik 2020/2021 dengan ketentuan bahwa apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.