Makassar, EBS FM Unhas — Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, pada Rabu (3/6), setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Penahanan tersebut dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN pada Selasa (2/6).

Pencopotan Dadan diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Dalam kesempatan itu, Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden memutuskan melakukan pergantian pimpinan BGN dan menunjuk Nanik S. Deyang, yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN, sebagai pengganti Dadan.

Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dan menahan dua mantan pejabat BGN lainnya, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Kejagung mengungkapkan bahwa ketiga tersangka menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara melawan hukum. Yayasan tersebut disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra program MBG, tetapi tetap lolos verifikasi karena adanya pengaturan dalam proses seleksi. Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan dalam kasus korupsi tata kelola program MBG.

“SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” ujar Syarief.

Program MBG merupakan program prioritas nasional yang mulai berjalan sejak Januari 2025. Program tersebut memiliki anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan anggaran yang besar, pengelolaan program seharusnya dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarief mengatakan sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Yayasan-yayasan tersebut diduga tetap diloloskan meskipun tidak memenuhi syarat sebagai mitra BGN. Akibatnya, yayasan yang terafiliasi itu disebut memperoleh insentif hingga miliaran rupiah per hari dan triliunan rupiah per tahun.

Selain dugaan pengaturan mitra SPPG, ketiga tersangka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa secara melawan hukum di lingkungan BGN. Sebelum penetapan tersangka dilakukan, penyidik Jampidsus telah menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat sebagai bagian dari rangkaian penyidikan. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan, Lodewyk, dan Sony ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Fadiah Nadhilah Irhad