Akademia Makassar—Penikaman terhadap teman sendiri kembali terjadi di Jalan Abdul Daeng Sirua, Makassar. Hal ini terjadi pada saat merayakan malam Tahun Baru 2024 dengan pesta miras Senin, (1/1) pukul 02.30.
Diduga penikaman ini terjadi karena Jaya (25), mantan narapidana kasus narkoba yang baru bebas 2 bulan jengkel dengan perilaku korban saat pesta minuman keras. Kejadian itu bermula saat korban sedang menerima telepon dari seseorang, sehingga meninggalkan tempat pesta menuju tepi jalan. Dengan cepat, Jaya langsung mengikuti korban dan membawa pisau lalu menikam leher korban.
Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melaporkannya ke polisi panakkukang. Sementara si pelaku langsung kabur dengan menggunakan motornya.
Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Ibnu Sina, Makassar agar segera mendapatkan penanganan medis. Sedangkan pelaku baru ditangkap di Jalan Kandea, Kecamatan Tallo pada Sabtu (6/1) sekitar pukul 02.00 WITA.
Akibatnya, Jaya dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.