IMG_2628-1024x1024 Terkonfirmasi! 47 TPS di Sulsel akan Gelar Pemungutan Suara Ulang
Sumber:canva

Akademia Makassar—Pemilihan Umum (Pemilu) telah diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 lalu. Namun, nyatanya terdapat beberapa permasalahan sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (SulSel) memastikan terdapat 47 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Dilansir dari Detik.com, Anggota KPU Sulsel Marzuki Kadir telah menyiapkan logistik untuk PSU di setiap TPS yang akan digelar 10 hari setelah pencoblosan. Dalam mempesiapkan logistic ini, beliau mengaku mnegalami kesulitan dikarenakan rekomendasi dari Bawaslu yang telat dikeluarkan di beberapa daerah.

Dengan ini, terdapat 47 TPS yang akan melaksanakan PSU di 189 Kabupaten/ Kota. Makassar terdapat 10 TPS, Pangkep terdapat 2 TPS, Je’neponton terdapat 2 TPS, Pintang terdapat 2 TPS, Wajo terdapat 5 TPS, Bone terdapat 3 TPS, Takalar terdapat 4 TPS, Luwu terdapat 4 TPS, Gowa terdapat 2 TPS, Tana Toraja terdapat 4 TPS, Pare- Pare terdapat 1 TPS, Barru terdapat 1 Tps, Sinjai Terdapat 6 TPS, Maros terdapat 1 TPS, Toraja Utara terdapat 4 TPA, Palopo terdapat 4 TPS, Selayar terdapat 3 TPS, dan Sidrap terdapat 1 TPS.