Akademia Makassar, Rektor Unhas menerbitkan Keputusan Rektor Universitas Hassanuddin Nomor Nomor 7103/UN4.1/KEP/2020 tanggal 28 Desember 2020 mengenai keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa di tengah pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran, ditetapkan kategori dan persyaratan keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa program sarjana Unhas semester akhir tahun akademik 2020-2021, sebagai berikut:

KATEGORI KERINGANAN PEMBAYARAN UKT SEMESTER AKHIR TAHUN AKADEMIK 2020/2021:
(1) Potongan 100%
Mahasiswa Kelompok UKT 1, dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.
(2) Pembebasan UKT
Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh pembelajaran dan telah memperoleh izin ujian sampai dengan tanggal 5 Februari 2021, namun belum lulus ujian Skripsi/Tugas Akhir, dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.
(3) Potongan 30%
Mahasiswa kelompok UKT II diberikan potongan pembayaran UKT sebesar 30%.
(4) Potongan 20%
Mahasiswa kelompok UKT III sampai dengan UKT VII yang orang tua/wali atau pihak lain yang membiayai mengalami penurunan pendapatan yang signifikan dapat mengajukan permohonan keringanan pembayaran UKT berupa potongan pembayaran UKT sebesar 20%.
(5) Mengangsur
Mahasiswa yang orang tua/wali yang membiayai terdampak langsung atau tidak langsung dengan pandemi COVID-19, dapat mengangsur pembayaran UKT sebanyak 2 (dua) kali, angsuran pertama dilakukan pada saat masa pembayaran UKT dan angsuran kedua dilakukan sebelum tanggal 4 Juni 2021.

PERSYARATAN:
Wajib (Umum)
(1) Surat Permohonan, yang diketahui oleh orang tua/wali atau pihak lain yang membiayai, di atas kertas bermaterai
(2) Kartu Keluarga Terbaru

Persyaratan Khusus
• Kategori (1) Potongan 100%
TANPA SYARAT KHUSUS
• Kategori (2) Pembebasan UKT
Surat Izin Ujian
• Kategori (3), (4) dn (5)

  1. Slip gaji dari institusi/perusahaan sebelum masa Pandemi Covid-19 (bulan Januari 2020) dan saat ini yang ditandatangani oleh pimpinan atau pejabat yang berwenang; atau
  2. Surat keterangan yang menyatakan perubahan penghasilan sebelum masa pandemi COVID-19 (Januari 2020) dan saat ini, yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa.

PROSEDUR PEMBERIAN KERINGANAN UKT
1.BERBASIS PERMOHONAN
Pemberian keringanan UKT berbasis permohonan

  1. ONLINE
    Surat permohonan, beserta dokumen kelengkapannya diajukan melalui portal https://regmhs.unhas.ac.id mulai tanggal 07 Januari s.d. 25 Januari 2021 (masa pembayaran UKT, 4 Januari 2021 sampai dengan 5 Februari 2021).
  2. DOKUMEN SAH/RESMI
    Semua Permohonan dan Dokumen, harus dilengkapi dengan bukti pendukung, yang merupakan dokumen resmi atau yang berkaitan dengan jabatan atau status dan harus ditetapkan atau disahkan oleh pejabat yang berwenang
    4.TIM VERIFIKASI
    Tim Terpadu akan memverifikasi permohonan keringanan pembayaran UKT, memberikan penilaian dan rekomendasi apakah menerima atau menolak.
  3. PENETAPAN
    Penetapan hasil verifikasi, dapat diakses pada laman https://regmhs.unhas.ac.id