Ketentuan Baru BPJS, Kelas Tidak Berlaku
Akademia Makassar, Kementerian Kesehatan memutuskan untuk tetap menghapus kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan yang selama ini berlaku. Penghapusan akan dilakukan bertahap hingga 2025. Sebagai penggantinya, pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hingga saat ini, penerapannya masih menunggu rampungnya Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 sekaligus turur menstandarisasi kelas rawat inap